Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi tanggal 17 Juni 2019, Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah (Sekda), Staff Ahli, Pejabat Eselon II, Eselon III dan para lurah, serta kepala BUMD se-Kota Bekasi menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/06/2019), di Gedung Wakil Rakyat DPRD Kota Bekasi, Kelurahan Margahayu, Kecataman Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat memberikan sambutan di rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, SE menyampaikan laporan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2018 oleh walikota Bekasi.
“Pembacaan rancangan anggaran kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi, tentang 4 Raperda menjadi Perda Kota Bekasi,” kata Tumai kepada spiritnews.co.id.
Selain itu, kata Tumai, pembacaan dalam rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan ketiga keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 174.1/kep.07-setwan/2019, tentang program pembentukan Perda tahun 2019.
Dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai LHP/BPK tahun anggara 2018 dan pelaporan penanggungjawaban APBD 2018.
“Serta penyampaian keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan Pansus 33 DPRD Kota Bekasi. Dan rancangan tentang keputusan tentang penugasan Bapem Raperda DPRD Kota Bekasi,” jelasnya.
Di sesi terakhir, rapat paripurna juga yang disaksikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), melaksanakan penandatangan kesepakatan antara Pemkota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 4 Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.(sir/adv/humas/dprd/kotabksi)