Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Sejak adanya instruksi Bupati Bandung Barat di awal tahun 2019, pendapatan zakat profesi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengalami lonjakan signifikan.
Jika biasanya pemasukan hanya berkisar antara Rp 20 – 30 juta per bulan kini angkanya berhasil tembus hingga Rp 200 juta per bulan dan berpotensi untuk dapat terus meningkat lagi.
“Sebelumnya cuma segitu, Rp 20 – 30 juta per bulan. Tapi sejak ada instruksi dari bupati langsung, maka dalam tiga bulan terakhir atau sejak April, zakat profesi dari ASN di Pemkab Bandung Barat naik, nilainya berkisar di Rp 200 juta per bulan,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan, instruksi bupati itu tertera dalam surat Nomor 400/1188/Kesra tentang Optimalisasi Pengumpulam Zakat di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung Barat.
Zakat profesi itu dipotong 2,5 % dari penghasilan ASN. Tidak ada paksaan bagi ASN untuk memberikan zakat profesinya. Semuanya tergantung kemampuan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi zakat atau muzakki.
Nilai zakat profesi itu sebenarnya belum maksimal karena masih dari sumbangan pejabat setingkat kepala seksi (kasi) ke atas.
Jika hal ini diberlakukan secara keseluruhan hingga ASN di kewilayahan termasuk tenaga pendidik (guru) maka angkanya bisa lebih besar lagi. Dengan total jumlah ASN di Kabupaten Bandung Barat sekitar 10.000 orang, jika memberikan zakat profesi Rp 100.000 per orang maka uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 1 miliar.
“Zakat profesi dari ASN di Kabupaten Bandung Barat masih bisa ditingkatkan lagi, karena Pak Bupati sendiri menargetkan angkanya bisa mencapai Rp 500 – 700 juta per bulan,” ucapnya yang didampingi Staf Bagian Pengumpulan dan Pendistribusian, Ujang Rohman.
Menurutnya, Baznas Kabupaten Bandung Barat yang dipercaya menerima titipan zakat profesi berupaya untuk menyalurkannya tepat sasaran, serta menjadi penopang program pemerintah yang tidak tercover APBD.
Seperti mengentaskan program kemiskinan, pembangunan masjid, rehabilitasi Rutilahu, membantu masyarakat jompo, hingga beasiswa mahasiswa kurang mampu.
Untuk itulah guna meningkatkan trust dari muzakki maka Baznas Kabupaten Bandung Barat juga siap untuk dilakukan audit sariah oleh Kementerian Agama dalam rangka transparansi pendistribusian.
“Di Jawa Barat ada lima Baznas daerah yang belum dilakukan audit syariah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat. Kami sebenarnya sudah siap jika dilakukan audit demi meningkatkan trust dan transparansi penyaluran sesuai dengan program pemerintah. Seperti pendapatan berapa, penyaluran kemana, siapa saja penerimanya, dan lain-lain,” tuturnya.(gus)