KIP Aceh Utara Batal Pleno Penetapan Caleg Terpilih

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2019.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, rapat pleno yang seyogyanya digelar Rabu (03/07/2019) di Aula KIP setempat ditunda. Sebab, masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait salinan hasil Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang sudah ditetapkan MK.
“BRPK ini menjadi dasar bagi KIP Aceh Utara untuk menetapkan caleg terpilih sebagai anggota definitif yang mengisi kursi DPRK Aceh Utara,” kata Zulfikar di kantornya, Rabu (3/7/2019),
“Surat salinan BRPK dari MK telah sampai di KPU, kemudian dari KPU pusat akan kita tunggu dikirim kepada KIP Aceh Utara untuk melakukan penetapan nama-nama caleg terpilih,” tambahnya.
Dikatakan, penundaan kegiatan rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi partai politik, peringkat calon terpilih dan menetapkan calon terpilih anggota DPRK Aceh Utara.
“Proses penetapan anggota DPRK Aceh Utara akan dilakukan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Selain itu, pelantikan akan dilakukan dalam waktu yang berbeda,” katanya.
Diakuinya, tidak ada perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digugat ke MK. Meski tidak ada satupun partai atau caleg yang menggugat hasil pemilu tingkat Kabupaten Aceh Utara ke MK, namun pihaknya belum menetapkan caleg terpilih 2019 – 2024.
“Kami menunggu langkah lebih lanjut dan menunggu proses hukum di MK, untuk menyampaikan dan menetapkan hasil pemilu di daerah Malikussaleh ini,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait