Polres Karawang Amankan 24 Bungkus Sabu-sabu Dari Rengasdengklok

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Deni alias Waluh (33) ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya di Kampung Kertalaya, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba terus dilakukan Satresnarkoba untuk menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Karawang.
Ksat Narkoba, AKP Agus Susanto, mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, Deni alias Waluh ditangkap saat sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya, Kamis (4/7/2019). Saat dilakukan penangkapan terdapat barang bukti yang sudah di kemas kecil sabu-sabu di dalam rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan sekitar 24 bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto -+2,35 gram,” kata Agus saat dimintai keterangan oleh wartawan, di kantornya, Jumat (5/7/2019).
Dikatakan, dalam penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan setelah dilakukan pemeriksaan atau introgasi tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari dari temannya yaitu Doclo dan saat ini menjadi DPO.
“Saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan kasusnya dan mengkumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi guna melakukan penangkapan jaringan narkotika,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepdada teman dekatnya dan tetangganya.
”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.(sir)

Pos terkait