Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Karawang berdiskusi dengan temakan “Peranan Bidan dan Dokter (PTT) Dalam Peningkatan Kesehatan Karawang,”, di Ball Room Resto dan Karaoke Dewi Air Karawang, Selasa (9/7/2019).
Ketua FORBIDOK Kabupaten Karawang, dr. Oma Sutisna, mengatakan, dari segi jumlah tenaga bidan dan dokter, aspek teritori, dan pemerataan, di Kabupaten Karawang, maka diperlukan tata kelola distribusi yang merata, adil dan berdaya utama terhadap layanan kesehatan dasar di tengah masyarakat di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Dikatakan, isu pemerataan dan penanganan penyakit amat inheren dengan isu kepegawaian. Sebab, pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang semestinya tidaklah diberlakukan terhadap para tenaga kesehatannya.
“Bidan dan dokter merupakan unit pelayanan publik. Pemenuhan hak dasar seperti hak kepastian kerja, dan tunjangan kesejahteraan seyogyanya menjadi stategi pembangunan layanan dasar kesehatan yang menjadikan performa derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Karawang dapat meningkat,” kata Oma.
Menurutnya, hal ini masih jauh panggang dari api. Di awal bulan Juli 2019 ini saja, ketika 4,7 jutaan ASN (aparatur sipil negara) di Indonesia dapat menikmati gaji ke 13 termasuk di Kabupaten Karawang, namun bidan dan dokter PTT masih harus mengalami diskriminasi.
“Padahal aturan mainnya sudah ada dan jelas. Bidan dan dokter beroleh honor ke 13, itu termuat dalam Perbup No. 9 Tahun 2014,” tegasnya.
Melalui diskusi publik inilah, kata Ome, Forum Bidan dan Dokter (PTT) Kabupaten Karawang berharap dapat menggali dan memetakan kembali kerangka persoalan yang dihadapi dalam peningkatan kesehatan Kabupaten Karawang.
“FORBIDOK berjuang untuk mendapatkan keberpihakan dari Pemkab Karawang. Sebab, jasa bidan dan dokter yang masih berlabel PTT dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” tandasnya.
“Kami ingin menjadi pegawai yang tidak selalu berujung pada kegelisahan sistem kerja kontrak. Dan menjadi pegawai yang semestinya mendapat suatu kebijakan dari Pemkab Karawang untuk menjadi bagian demi membangun kesehatan masyarakat, yang tidak lagi bersifat temporari alias tidak tetap, ataupun dengan sistem kerja kontrak,” ungkapnya.(sir)