Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Penyidik Unit II Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkapan Batara Sihombing alias BS (41) dari tempat kejadian perkara (TKP) Depan Giant Mega Bekasi, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (5/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imron,S.Ik, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai narkoba golongan I berupa ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/183/K/VII/SPKT/2019/Restro Bekasi Kota, tanggal 05 Juli 2019. Pelaku dan barang bukti telah diamankan 1 buah handphone merk Xiaomi beserta kartunya,” kata Imron, kepada wartawan saat siaran pers di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, penyidik juga menyita satu bungkus plastik klip bening yang terdapat didalamnya 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 3,46 gram.
Diakuinya, penangkapan ini berdasarkan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota Subnit 3 mendatangi tempat yang dimaksud dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama BS.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan penyidik menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang terdapat didalamnya 4 empat bungkus plastik klip bening berisi ganja diselipkan di pantat tersangka,” jelasnya.
Barang bukti itu diakui tersangka miliknya yang ia dapat dari seseorang yang bernama Daus yang kini masih DPO dengan cara membeli.
“Tersangka tidak memiliki surat izin dari Departemen Kesehatan RI dalam memiliki maupun menyimpan Narkotika tersebut,” ungkapnya.(sir)