32 Ribu Pemohon e-KTP Harus Ngantri

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sekitar 32 ribu pemohon e-KTP baru harus sabar menunggu giliran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang. Pasalnya, permohonan yang sangat banyak itu masih belum sebanding dengan ketersediaan blanko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan, permohonan e-KTP sudah terlayani hingga 97 persen. Sekitar 32 ribu permohonan yang hari ini ada sudah termasuk permohonan e-KTP yang baru.
“Maret 2019 itu sudah selesai semua. Sekarang masuk lagi yang baru sekitar 32 ribu orang,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/07/2019).
Kendala penerbitan e-KTP, kata Yudi, masih berkutat soal ketersediaan blanko. Dimana pihaknya hanya memiliki jatah 500 blanko per minggu.
“Jatah dari kementrian hayang 500 per Minggu, di semua kabupaten/kota juga sama,” ujarnya.
Dikatakan, Disdukcapil Karawang tidak tinggal diam dengan pasrah menerima jatah yang hanya 500 blanko. Pihaknya melakukan upaya dengan meminta tambahan kepada kementrian langsung.
“Upaya yang kamu lakukan dengan datang langsung ke kementrian menghasilkan tambahan 500 blanko setiap kami datang ke sana,” paparnya.
Untuk kemampuan cetak e-KTP, masih kata Yudi, Disdukcapil Karawang bisa mencetak hingga 9000 keping per hari hanya dengan menjalankan 6 mesin saja. Meski saat ini Disdukcapil Karawang memiliki 12 mesin cetak untuk e-KTP.
“Kalau ketersediaan blanko tidak terbatas seperti sekarang, 32 ribu permohonan ini bisa kami selesaikan hanya dalam waktu 4 hari,” ungkapnya.(zck)

Pos terkait