Kompak, Danramil dan Kapolsek Nurussalam Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Danramil 09 Nurussalam Kapten Arh Jumari dan Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah bersama-sama menangkap Samsun Bin Amiruddin (37), pelaku penganiayaan dua anak bawah lima tahun (Balita) yakni Ulfa Mahera Binti Samsun (5) dan Muhammad Nazar Bin Samsun (3). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 07 Juli 2019 lalu.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ditangkap di rumahnya, di Dusun Kaye Gadeng, Desa Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/7/2019).

Bacaan Lainnya

Kapten Arh Jumari mengatakan, kejadian Minggu (07/07/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku beserta Saudah (istri pelaku) dan kedua anaknya (korban) sedang berada di ladang untuk menanam kunyit.

“Saat itu pelaku bersama istrinya sedang mencangkul lahan untuk ditanami kunyit, sedangkan korban bermain di dekat gubuk. Tiba-tiba tanpa ada sebab, pelaku mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada warga,” kata Jumari kepada wartawan, Jumat (12/7/2019) di kantornya.

Setelah menganiaya kedua korban, kata Jumari, pelaku melarikan diri ke hutan. Sedangkan, istri pelaku menggendong kedua korban yang sudah pingsan untuk minta pertolongan.

Ditengah perjalanan, warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil warga yang melintas. Setiba di Puskesmas Nurussalam korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi.

“Korban mengalami pendarahan di bagian kepala yang cukup berat akhirnya kedua korban di dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Nurussalam mengejar pelaku dan berhasil ditangkap walau sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku yang diketahui mengalami tuna wicara (bisu) berontak meskipun sudah disergap 4 (empat) anggota Polsek Nurussalam kemudian pelaku melarikan diri ke hutan,” jelasnya.

Pada Kamis (11/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumah. Kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan Danramil untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, delapan orang anggota Koramil 09 dan Polsek Nurussalam menangkap pelaku.

“Pelaku dan berikut barang bukti berupa cangkul yang diduga dipakai oleh pelaku untuk menganiaya korban dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya,“ ungkapnya.(mah)

Pos terkait