Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan gas bersubsidi (gas elpiji ukuran 3 kilogram) atau gas melon.
Ini sesuai aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 terkait sasaran pengguna gas subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp 1,5 juta.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bahkan bersikap tegas akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti masih menggunakan gas bersubsidi, melalui BKPSDM.
“Tadi sudah ada kan kategorinya nah kalau di cek dari ASN mereka penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta. Artinya, sudah tidak berhak lagi. Semua ASN di Purwakarta dilarang menggunakan gas subsidi kalaupun terbukti maka sanksinya adalah potongan tunjangan kinerjanya,” kata Anne disela Deklarasi ASN Gunakan Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) Non-Subsidi, di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin (15/7/2019).
Terkait pengawasan, kata Anne, akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas. Selain itu, ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.
Menurunya, ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat, sehingga pihaknya mempersilahkan melaporkan apabila diketahui ASN menggunakan gas non subsidi.
“Ada laporan dan ada bukti silahkan laporkan ke kami. Nanti saya akan menindak melalui BKPSDM. Selain itu, di kroscek harus berkeliling dari dinas maupun dari pertaminanya atau di bawah organisasinya,” kata bupati yang biasa disapa Ambu ini.
Bukan hanya ASN, Anne pun akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi tidak untuk peruntukannya. Bahkan dirinya meminta agar semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi baik pada masyarakat maupun pangkalan.
“Saya meminta, kalau nanti ada yang nakal pangkalannya menjual yang bukan peruntukannya saya minta izin usahanya pangkalan itu dicabut. Kan sudah jelas mereka tahu. Daftar, nama penerima gas elpiji sudah terdaftar di RT/RW,” jelas Anne.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengatakan, pada tahun 2019, pengguna LPG Non Subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10 % dari total konsumsi LPG, baik LPG Subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 KG maupun LPG Non Subsidi yakni Bright Gas 5,5 KG 12 KG dan 50 KG. Total konsumsi LPG di Purwakarta sekitar 730 ribu tabung per bulan.
Dewi berharap, konsumsi dari ASN diharapkan bisa meningkatkan pengguna LPG Non Subsidi menjadi 20%.
“LPG Subsidi 3 KG sesuai peraturan pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan pemerintah. kami menghimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan produk LPG Non Subsidi, sehingga penggunaan LPG 3 KG benar-benar tepat sasaran,” kata Dewi.(rls/sir)
Pemkab Purwakarta Larang ASN Purwakarta Gunakan Gas Melon
