Bupati Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus C DPRD Purwakarta

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika setuju untuk melakukan evaluasi dan berjanji akan segera menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi Pansus C DPRD Purwakarta, khususnya tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
”Pada dasarnya kami sangat setuju untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan sebagaimana saran dan rekomendasi dari Pansus C,” kata Anne, saat mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Senin (15/7/2019).
Rapat paripurna ini dalam rangka pembahasan Tingkat II Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan agenda pokok pengambilan keputusan itu, dibuka oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua, para Wakil dan anggota DPRD Purwakarta, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda, para pimpinan OPD, Sekretaris DPRD, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
spiritnews.co.idMenurut Sarif, pelaksanaan rapat paripurna ini adalah tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dan rapat-rapat DPRD terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2018.
Dalam kontek itu, panitia khusus (Pansus) DPRD bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas dalam menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tersebut.
Ketua Pansus C, Hidayat, S.Th.I, mengatakan, karena citra keuangan pemerintah daerah tercermin dari besarnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diperoleh dan bagaimana alokasi keuangan untuk mensejahterahkan masyarakatnya, maka untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah perlu melakukan analisis dan mengembangkan potensi-potensi yang ada.
Dikatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hendaknya menginventarisasi rincian wajib pajak dan retribusi yang menjadi piutang.
”Pajak adalah pendapatan wajib. Karenanya, untuk pengenaan denda atau sanksi sebaiknya dapat melibatkan penyidik PNS,” ujarnya.
Mengenai pencatatan penerimaan dan pengeluaran pada masing-masing OPD, kata Hidayat, hendaknya lebih tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efektif dan efisien.
”Oleh karena itu, para Kepala OPD hendaknya perlu melakukan pengawasan lebih cermat lagi terhadap Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran,” jelasnya.
Hidayat juga menyinggung, dalam hal utang Jampis, Kepala Dinas Kesehatan diharapkan lebih optimal melakukan pengawasan dan pengelolaan utang, menatausahakan utang, dan melaksanakan rekonsiliasi pengakuan utang Jampis dengan rumah sakit mitra Jampis.
Tentang aset milik pemerintah daerah, Hidayat menekankan, agar dilakukan inventarisasi menyeluruh, sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan.
”Data harus mencakup kondisi riil di lapangan, sehingga lebih tertib administrasi dan tertib fisik dalam rangka penatausahaan aset yang akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, meskipun ada saran dan masukan, pemandangan fraksi-fraksi di DPRD pada dasarnya menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat Perda No. 3 Tahun 2005 tentang tata cara pembentukan Perda, maka persetujuan dalam rapat paripurna itu akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD, terutama Pansus C. Ia berjanji, akan menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD.(rls/humasdprd/sir)

Pos terkait