Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding PT Maju Teknik Utama Indonesia telah merugikan Negara. Pasalnya, perusahaan itu disinyalir tidak terdaftar dalam pengusaha kena pajak (PKP).
“Kami menduga PT Maju Teknik Utama Indonesia yang merupakan vendor pembuatan tabung gas elpiji 3 kilogram tidak terdaftar sebagai PKP, sehingga itu telah merugikan keuangan Negara karena perusahaan itu tergolong perusahaan besar,” ujar Perwakilan Aliansi LSM, Suparno saat melakukan aksi di depan PT Maju Teknik Utama Indonesia, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).
Selain merugikan Negara, kata Suparno, perusahaan yang bergerak pengolahan limbah baja tersebut mengolah sendiri dalam pengelolaan limbah. Akibatnya perusahaan selama ini beroperasi tidak memberi kesempatan kepada warga sekitar dalam mengelola limbah baja, sehingga merugikan warga sekitar dan pemerintah kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya meminta perusahaan untuk memberi kesempatan kepada putra daerah dalam pengelolaan limbah sisa produksi,” kata Suparno.
Dia juga meminta kepada managemen perusahaan untuk mau berdialog dan berbagi dalam pengelolaan limbah pembuat tabung gas melon ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 5 kilogram.
Sehingga dapat meningkatkan PAD bagi kepentingan pembangunan di Kabupaten Karawang. “Kami berharap pihak perusahaan proaktif bagi masyarakat lingkungan,” ujarnya.
Aksi massa aliansi didepan perusahaan dikawal ketat pihak aparat Polres Karawang, untuk menjaga agar massa tidak melakukan anarkisme.(zck)