PT Pindo Deli 2 Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Kutamekar

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) bersama perwakilan PT Pindo Deli 2 dan masyarakat yang diwakili oleh BPPH PP MPC Karawang melakukan peninjauan langsung di lokasi tanah sengketa antara masyarakat dan PT Pindo Deli 2.
Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek secara langsung letak tanah, posisi tanah serta kondisinya dan pembukaan warkah tanah oleh ATR/BPN. Adapun tanah tersebut merupakan lahan yang berbentuk jalan ber aspal dan fasilitas umum desa Kutamekar sebagai akses menuju Klari yang sekarang kondisinya sudah di keruk dan dirusak oleh Pindo deli selaku perusahaan yang menduduki tanah tersebut.
Pembukaan warkah ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil mediasi Warga yang di wakili oleh BPPH PP MPC Karawang dengan PT. Pindo Deli 2 yang di laksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Karawang. Pada mediasi tersebut juga telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk saling membuktikan alas hak masing-masing atau bukti kepemilikan tanah, namun pihak perusahaan hanya berdalilkan bawah tanah itu telah di beli namun tidak bisa di buktikan.
Setelah peninjauan lahan sengketa berserta pembukaan warkahnya, lahan tersebut belum bisa langsung di eksekusi oleh warga karena pihak ATR/BPN selanjutnya akan memanggil kembali pemilik tanah dan pihak perusahaan untuk dilakukan kembali pengecekan surat-surat dan bukti kepemilikan kedua belah pihak melalui kordinasi dengan Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang.
Salah seorang Tim Advokasi BPPH PP, Rindo Sinaga mengaku sangat menyayangkan tindakan PT. Pindo Deli 2 ini, sebab kasus ini merupakan konflik yang di kategorikan kedalam konflik agraria, karena adanya penyerobotan lahan secara tanpa hak oleh perusahaan dan lahan ini murni secara hukum masih menjadi milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat.
“Konflik seperti ini tidak boleh di biarkan karena dapat mengganggu stabilitas politik terhadap kepentingan banyak pihak dan mempengaruhi perekonomian warga di sekitar lahan ini, dan pemerintah harus ikut turun tangan mengawal kasus ini,” ujarnya usai melakukan pengecekan lahan bersama ATR/BPN dan PT Pindo Deli 2.
Dikatakan, hingga selesainya pembukaan warkah tanah tersebut, banyak masyarakat yang turut serta ikut mengawal peninjauan lahan sengketa ini. masyarakat menuntuk untuk segera di bukakan kembali akses jalan dari desa Kutamekar menuju Klari melalui penyebrangan yang ada di tengah-tengah jalan tersebut agar memudahkan aktifitas perekonomian mereka.
“Artinya masyarakat sangat merasa dirugikan akibat penutupan dan pengrusakan jalan tersebut oleh pihak perusahaan,” katanya.(zck)

Pos terkait