Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Provinsi Aceh menemukan 13 jenis obat kuat yang diperdagangkan bebas di salah satu toko obat di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (17/07/2019).
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan, mengatakan, belasan obat kuat itu ditemukan ketika BPOM melakukan pengecekan barang-barang, khususnya obat kuat dan barang kosmetik yang tidak memiliki izin di sejumlah toko obat.
“Ada ditemukan 13 jenis obat kuat. Bila digunakan masyarakat, dampaknya sangat berbahaya. Penjualan obat kuat dan barang kosmetik tanpa izin selalu diawasi BPOM Aceh,” kata Gugun kepada wartawan di Mapolres Bireuen.
Setelah diteliti pada sejumlah toko obat di Kecamatan Samalanga, kata Gugun, ditemukan 13 jenis obat kuat seperti Banten, Maymen, Hajar Jahanam Mesir, Vmaxoli, Jamu Beruang, Jamu Kuat Gali Gali, Jamu Urat Kuda, Minyak Lintah Papua, dan Labido Super, obat kuat Liong, Tongkat Ajimat Madura, Aluyvera, Green dan Copra Y.
“Semua jenis obat ini disita oleh BPOM Aceh untuk diperiksa,” kata Naila, petugas BPOM Aceh.
BPOM Aceh terus memantau toko obat yang menjual obat kuat dan barang kosmetik tanpa izin.
“Bila pedagang selalu harus menjual barang kosmetik dan obat mempunyai izin agar tidak kerugian masyarakat dan pihak pedagang itu sendiri,” ungkapnya.(zal)