Komisi III : Penyerahan Fasos Fasum Perumahan Harus Diatur

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Taman SE

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menilai penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari perumahan harus segera diatur. Pasalnya, masalah ini sudah terlalu krusial dan berlarut-larut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Taman SE., mengatakan, pembangunan perumahan di Karawang terbilang sangat pesat. Saat ini sudah ada 312 perumahan, namun jika penyerahan fasos dan fasum-nya terbilang sangat minim.
“Sudah 312 perumahan di Karawang, tapi yang sudah menyerahkan fasos dan fasum baru 46. Untuk penyerahan pemakaman umum baru 139 perumahan saja,” kata politisi Gerindra tersebut kepada spiritnews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).
Kedepan, kata Taman, diyakini pembangunan perumahan di Karawang akan semakin pesat. Sehingga, jika tidak segera diatur terkait penyerahan fasos dan fasum dikhawatirkan masalah yang sama akan terus berlanjut. “Penyerahan fasos fasum ini perlu dipertegas dengan regulasi,” tegasnya.
Dikatakan, Komisi III sudah melakukan pembahasan terkait pembentukan Raperda Penyerahan Fasos Fasum. Kendati masih belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 ini belum.
“Pembahasannya sudah kami lakukan baru-baru ini. Rencananya nanti Raperda penyerahan fasos fasum akan diusulkan oleh eksekutif,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Raperda penyerahan fasos fasum nantinya akan mengatur terkait seluruh kewajiban pengembang perusahaan dalam penyerahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah (Pemda).
Termasuk akan mendorong pengembang perumahan untuk tertib dalam proses penyerahan fasos fasum.
“Penyerahan fasos fasum itu ada yang harus dilakukan di awal seperti lahan pemakaman dan ada juga yang diakhir seperti jalan dan lainnya. Dengan regulasi ini diharapkan pengembang akan tertib dalam menjalankan kewajibannya. Tidak sekedar membangun, memasarkan lalu meninggalkan begitu saja tanpa menuntaskan kewajibannya,” ungkap.(zck)

Pos terkait