Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan puluhan botol minuman keras serta narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi maupun telepon genggam yang menjadi barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari, Jalan Petua Husein, Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/07/2019).
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH.M.H, mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 tahun 2019 dan HUT ke-XIX ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2019 ini, Kejari Aceh Timur sekaligus donor darah dan pemusnahan barang bukti Narkotika berbagai jenis dan peresmian kantor bersama satu atap, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyangkut denda tilang dan Konsultasi hukum.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua terutama masyarakat serta kerja sama yang baik dengan unsur Muspida, agar meciptakan situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Aceh Timur semakin aman dan jauh dari dampak Narkotika yang selama ini menyebar di kalangan masyarakat,” harapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain ganja berjumlah 23.288.08 gram, sabu berjumlah 275.99 gram, ekstasi berjumlah 10.150 butir, miras berjumlah 23 botol dan handphone berjumlah 17 unit.(mah)
Hari Bhakti Adhyaksa ke – 59 Kejari Aceh Timur Diwarnai Pemusnahan Barang Bukti
