PUSDA Dukung Partai Aceh Mempolisikan Denny Siregar Terkait Kasus Penghinaan Ulama

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, SP mengecam keras pernyataan tendensius Denny Siregar yang membuat dan menyebarkan video terkait Qanun (Peraturan Daerah) tentang Hukum Keluarga Poligami di Aceh yang menjurus pada penghinaan kepada ulama dan Syariat Islam di Aceh.
“Ini bukan isu masalah poligami, tapi penghinaan terhadap Aceh terlalu tendensius menyebabkan keresahan di masyarakat,” kata Heri dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Kamis (18/7/2019).
Dikatakan, pernyataan tersebut mengandung tindakan yang didasari dengan pikiran sentimen dan ujaran kebencian dan menyerang harkat dan martabat masyarakat Aceh, dengan melakukan penghinaan kekhususan Aceh dan merusak kebhinekaan Indonesia.
“PUSDA mengecam keras pernyataan Denny Siregar tersebut, ini sangat menyakiti perasaan masyarakat, ulama dan Islam di Aceh,” ujarnya.
Dijelaskan, pernyataan Denny Siregar sungguh tidak beralasan, karena Aturan Qanun Aceh tidak bertentangan dengan Hukum Konstitusi di negara ini bahkan negara memberikan keistimewaan terhadap Aceh dalam melaksanakan Syariat Islam (Lex Spesialis), sehingga Negara berkewajiban untuk melindungi aturan yang berlaku di Aceh.
“Sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Deni Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita,” katanya.
Ia juga apresiasi kepada Senator Aceh dan Partai Aceh (PA) serta Tokoh Masyarakat Aceh, Ulama dan lintas sipil lainnya yang mengambil sikap tegas terhadap perilaku Denny Siregar agar tidak terulang dimasa yang akan datang.
“PUSDA sangat mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Partai Aceh dan Tokoh Aceh seperti Senator DPD RI Fachrul Razi, dengan melaporkan Denny Siregar ke Mabes Polri,” jelas Heri.
Heri berharap penegak hukum segera merespon dan memproses laporan dari yang mewakili masyarakat Aceh sebelum masalah ini menjadi besar.
“Demi terwujudnya rasa keadilan terhadap delik penghinaan yang dilakukan oleh Denny Siregar,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait