Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2019 di rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.
“Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara ditargetkan meningkat sebesar Rp 95 miliar yang tertuang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan APBK tahun 2019,” kata Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat sidang paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara dalam rangka Penyampaian KUA – PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan Penyampaian KUPA–PPAS Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2019, di gedung dewan setempat, Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019).
Dikatakan, ada beberapa asumsi yang berubah dalam penyusunan KUPA dan PPAS-P Tahun 2019, yaitu adanya kenaikan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dari proyeksi pada APBK Tahun 2019.
“Target penerimaan Pendapatan Daerah pada APBK-P 2019 Rp 2,7 triliun dari sebelumnya Rp 2,6 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 95 miliar. Tambahan dari pos pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 57 miliar lebih, yaitu dari Rp 244 miliar menjadi Rp 302 miliar,” katanya.
Ia menuturkan alokasi dana perimbangan mengalami menjadi Rp 19 miliar lebih, serta kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 18 miliar lebih.
“Alhamdulillah kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara pada Perubahan APBK akan mengalami peningkatan dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBK induk tahun anggaran 2019, dikarenakan ada penambahan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjualan aset PT. AAF dalam likuidasi untuk PT. PIM, dan peningkatan pendapatan dari Bagi Hasil Bukan Pajak Pertambangan Gas Bumi, serta penambahan Pendapatan dari Bagi Hasil Provinsi,” ujarnya.
Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, kata Thaib, Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 89,3 miliar, dari sebelumnya Rp 2,6 triliun menjadi Rp 2,7 triliun lebih. Penganggaran Belanja digunakan untuk belanja wajib mengikat dan untuk belanja pembangunan.
“Pada PPAS Perubahan 2019 kami rencanakan menganggarkan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu sebesar Rp 8,5 miliar untuk penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah,” katanya.
Menurutnya, pada komponen pembiayaan daerah terdapat kelebihan pada target APBK Tahun 2019 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Pelampauan ini terjadi pada Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu bersumber dari SILPA tahun 2018 sesuai dengan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan APBK Tahun Anggaran 2018.
“Rancangan KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2019 tersebut sesuai amanat Pasal 155 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang menyatakan ‘Perubahan APBD dapat disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan, hal ini dapat terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan,” ucapnya.(mah)