Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Produksi Home Industri Menyerupai Ektasi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus produksi home industri sejenis/menyerupai pil ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh. Anwar, mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pembuatan pil ekstasi, sehingga pihak Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan langsung dilakukan pengembangan dengan berhasilnya menangkap 1 tersangka MI (19) warga Desa Blang Maleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” kata Anwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Lhokseumawe, Kamis (118/7/2019).
Dikatakan, tersangka MI ditangkap Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (15/7/2019) malam. Saat itu tersangka sedang dalam perjalanan menuju Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.
“Ketika dilakukan penggeledahan sepeda motor ditemukan barang bukti dua bungkus berisi 2.000 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah dari bagasi sepeda motornya. Dan dalam penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu, 9 lembar plastik transparan, uang Rp 400 ribu, 1 unit HP,” jelasnya.
Dalam pengembangan tersangka MI, terungkap pil menyerupai ektasi tersebut dibuat oleh B, J dan D. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi pembuatan pil di Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh utara.
“Saat digeledah ditemukan alat meracik pil berupa 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 buah mesin blendar, 1 balok kayu persegi panjang, 1 potong kayu berbetuk kubus, 3 buah batu, 1 buah baut dan besi cetak manual, 2 lembar kertas bekas obat sakit kepala dan 2 buah terong berduri dan sejumlah plastik transpara,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait