PT Joglo Multi Ayu Diduga Masuk Daftar Hitam Tapi Menangkan Proyek Rp 13,7 Miliar

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – PT Joglo Multi Ayu memenangkan LPSE proyek pembangunan gedung olahraga di Kabupaten Simeulue dan lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh. Padahal perusahaan konstruksi ini diduga masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Diketahui, PT Joglo Multi Ayu masuk Daftar Hitam LKPP yang diunggah melalui aplikasi Daftar Hitam pada tanggal 18 juli 2019 yang SK penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat Sumatera Barat dan SK Penetapan Balck List dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat.
Meski ditengarai berstatus daftar hitam kelompok kerja lelang mengumumkan PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13.750.000.000, dengan penawaran Rp 13.690.000.000.
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang LPLA Aceh, Nasruddin Bahar, mengatakan, dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diatur larangan perusahaan yang masuk daftar hitam tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan.
“Jika dalam perjalanan kontrak diketahui perusahaan yang menang tender termasuk dalam daftar hitam, maka pihak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran segera mengambil langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak. Negara tidak diperbolehkan mengikat kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah di black list sesuai dengan Perlem LKPP nomor 17/2018 pasal 3 huruf (g),” kata Bahar kepada spiritnews.co.id, di Banda Aceh, Sabtu (20/7/2019).
Bahar meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue segera membatalkan pemenangnya dan mengambil langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak.
“Dalam hal ini LPLA pernah menyurati Rumah Sakit Umum Zainal Abidin tahun Anggaran 2017 meminta kontrak dengan PT Araz Mulya Mandiri dibatalkan kontraknya pada paket Pembangunan Gedung oncology karena perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam sama kasusnya dengan paket tersebut diatas,” katanya.
Atas rekomendasi TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh pada waktu itu, kata Bahar, pada tahun 2018 kembali diputuskan kontrak dengan PT Boriandy Putra kembali dengan kasus yang sama yaitu PT Boriandy Putra masuk daftar hitam LKPP.
“Dari beberapa kasus daftar hitam yang lolos memenangkan tender seharusnya Pokja pro aktif melihat Track Record atau jejak rekam perusahaan yang mau dimenangkan. Kami sangat kecewa dengan sikap Pokja yang kami nilai tidak profesional,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait