Anggota Dewan Terpilih Terancam Tidak Dilantik

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terpilih terancam tak bisa dilantik pada tanggal 5 Agustus 2019.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang belum menerima semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota legislatif terpilih itu.
“Sesuai dengan PKPU nomor 20, semua anggota dewan terpilih harus menyerahkan LHKPN ke KPK dan tanda terimanya diserahkan kepada kami (KPU). Jika tidak, maka termasuk calon terpilih yang direkomendasikan untuk dilantik,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019, Senin (22/7/2019) di Hotel Swiss Bellin.
Dikatakan, batas waktu penyerahan LHKPN ke KPK sebelum dilantik dan rencana pelantikannya sesuai informasi dari Asda 1 Pemkab Karawang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2019.
“Saat ini baru beberapa yang sudah menyerahkan LHKPN dan setiap harinya terus bertambah. Jadi semua calon terpilih harus segera membuat LHKPN yang dilaporkan ke KPK dan tanda terimanya diserahkan pada kami,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya baru melakukan pleno penetapan jumlah kursi dan calon terpilih hari ini setelah sebelumnya mendapat surat edaran dari KPU RI dan MK untuk penetapan.
“Dengan dasar itu kami baru melakukan penetapan bersama partai politik, bawaslu dan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dijelaskan, penetapan ini dilakukan secara nasional, dan khusus Karawang tidak ada gugatan di MK sehingga penetapan dilakukan pada tanggal 22 Juli 2019 ini.
“Untuk pelantikan diserahkan kepada pemerintah daerah, asalkan tidak ada kekosongan jabatan di DPRD. Jika melihat akhir jabatan maka harusnya tanggal 5 Agustus harus sudah dilantik,” ujarnya.
Rapat Pleno Terbuka penetapan Jumlah Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019 memutuskan :
1. Partai Demokrat memperoleh 9 kursi
2. Partai Gerindra 8 kursi
3. Partai Golkar 7 kursi
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7 kursi
5. PDI Perjuangan 6 kursi
7. PKS 6 kursi
8. Partai NasDem 2 kursi
9. Partai Bulan Bintang (PBB) 2 kursi
10. PAN 1 kursi
11. PPP 1 kursi
12. Partai Hanura 1 kursi.
(zck)

Pos terkait