Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polsek Langkahan Polres Aceh Utara berhasil menangkap tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah, Ris (28), warga Dusun Tj. Balee, Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (23/7/2019).
Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri, mengatakan, Ris merupakan DPO kasus narkotika, sesuai laporan polisi LP.A/01/IV/Res.4.2./2019/Ac/Res.Narkb, Sek langkahan, tanggal 30 April 2019. Melpas 112 ayat 1Jo 114 ayat 1 UU Narkotika.
“Penangkapan bermula sekitar pukul sekira pukul 06.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Ris berada di sekitar Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan. Dari informasi itu, petugas langsung menuju TKP dan mengamankan Ris, ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo Warna White Gold,” kata Samsul kepada spiritnews.co.id.
Dikatakan, kronologis penangkapan Ris adalah pengembangan setelah jajaran kepolisian Polres Aceh Utara dari Polsek Langkahan menangkap pelaku pengguna narkoba Dedi dan Jam pada tanggal 30 April 2019 lalu.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku membeli/menerima/ Narkotika jenis sabu dari Ris dengan cara menggadaikan Satu Buah Hp merk Oppo senilai Rp. 150.000.
“Selanjutnya DPO kasus sabu tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)