Puluhan Paket Proyek Kementerian PUPR di Aceh Dinilai Kangkangi Perpres 16 Tahun 2018

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Koordinator dan Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Puluhan paket pekerjaan Rehab Rekon Sarana dan Prasarana sekolah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh dinilai kangkangi aturan.
“Isu yang berkembang sumber dana berasal dari usulan dana Aspirasi Anggota DPR RI yang dititipkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kangkangi aturan. Anggaran tersebut diperuntukkan merehab dan membangun sarana dan prasarana sekolah dan madrasah,” kata Koordinator dan Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dan Delky Nofrizal Qutni kepada spiritnews.co.id, Senin (22/07/2019).
Menurut Nasruddin, jika merujuk pada Pasal 20 Ayat 2 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Larangan menyatukan paket pekerjaan atau memusatkan beberapa paket pekerjaan yang tersebar dibeberapa lokasi atau daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi atau di daerah masing masing.
Dilarang menyatukan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil.
“Paket pekerjaan Rehab Rekon Sapras sekolah dan madrasah terindikasi menggabungkan paket pekerjaan dari beberapa kabupaten dan kota yang seharusnya dipaketkan setiap kabupaten kota tapi justru digabungkan beberapa kabupaten kota sehingga nilai pekerjaan mencapai puluhan milyar. Penggabungan Paket pekerjaan menyulitkan usaha kecil untuk bersaing,” jelasnya.

Baca Juga : PT Joglo Multi Ayu Diduga Masuk Daftar Hitam Tapi Menangkan Proyek Rp 13,7 Miliar

Bacaan Lainnya

Ia menilai, tender puluhan paket di Kementrian PUPR melalui BP2JK Provinsi Aceh salah prosedur dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah langkah hukum sehingga azas transparan dan persaingan sehat bisa dijalankan dengan benar.
Pokja/ULP Kementrian PUPR yang disebut dengan BP2JK sudah melakukan pelanggaran berat dan kami minta pemaketan lelang dilakukan peninjauan kembali. Bagi yang sudah terlanjur ditender segera dibatalkan karena Tender tersebut cacat hukum.
“Jika BP2JK tetap melanjutkan tender paket Rehab rekon Sapras sekolah dan Madrasah tersebut maka LPLA akan melanjutkan kasus ini melalui PTUN,” katanya.
Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni, mengatakan, paket yang dinilai bermasalah tersebut diantaranya Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Bireun yang nilai anggarannya sebesar Rp 37.683.198.000, Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang senilai Rp 34.061.002.000.
Kemudian Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara senilai Rp 41.222.030.000, Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Singkil senilai Rp 36.995.897.000.
Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhoksemawe, Aceh Utara, Bireun, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang dan Aceh Timur senilai Rp 29.583.180.000.
Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Simeulu senilai Rp 21.709.667.000.
Rehab Renov Sarpras Sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireun, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya dan Kabupaten Simeulu senilai Rp 17.489.373.200.(mah)

Pos terkait