Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang sudah secara penuh ada di setiap desa. Namun, nampaknya belum semua program prioritas dari Kementerian Desa (Kemendes) tersebut memberikan efek manfaat yang optimal kepada masyarakat.
Sampai saat ini, BUMDes masih belum mendapatkan pendampingan khusus dari pemerintah daerah. Pendampingan hanya dilakukan secara general oleh Kemendes melalui Pendamping Lokal Desa (PLD).
Sedangkan yang dapat dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas bimbingan teknis (Bintek) yang bisa dibilang seadanya, karena alasan keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, mengatakan, selain dari pendamping lokal desa, ada juga pendampingan dan peningkatan kualitas para pengurus bumdes dari pemerintah daerah melalui DPMD Karawang.
“Itu ada di bidang PUEM. Bentuknya bimbingan teknik (bintek),” kata Ade kepada spiritnews.co.id di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019).
Kabid Pemberdayaan Usaha Eknomi Masyarakat (PUEM) DPMD Karawang, Agus Somantri, mengatakan, untuk meningkatkan sumber daya pengurus BUMDes, pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan melibatkan tenaga ahli pendamping bumdes sebagai pendamping dari kabupaten.
“Kita ada pendampingan. Satu kabupaten itu ada 6 orang pendamping BUMDes,” kata Agus.
Selain itu, kata Agus, agar pemahaman serta kapasitas para pengurus BUMDes itu lebih kreatif dan inovatif dalam menjalan usaha. Pihaknya juga selalu mengadakan pelatihan dan peningkatan kualitas pengurus BUMDes. Namun karena keterbatasan anggaran, untuk tahun 2019 DPMD Karawang hanya mampu melakukan pelatihan untuk 30 orang peserta.
“Anggarannya terbatas. Tahun ini kita 30 orang. Padahal semua desa sudah punya BUMDes di Karawang. Kalau tahun lalu semuanya diikutsertakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Topan TA, pendamping BUMDes mengatakan, pendampingan yang dilakukan olehnya ialah dalam bentuk monitoring dan evaluasi langsung ke masing-masing BUMDes.
Menurutnya, setiap desa seharusnya menjalankan usaha sesuai dengan potensi di daerahnya. Selain itu keberadaan BUMDes juga harus dapat dirasakan nilai manfaatnya.
“Untuk aturan berapa lama periodesasi bumdes memang belum ada dasar hukumnya. Itu diatur sesuai dengan AD/ART BUMDes masing-masing. Namun jika ada permasalahan atau apa. Kembalikan lagi kepada musdes sebagai pengambilan keputusan tertinggi di desa,” ungkapnya.(zck)
BUMDes di Karawang Perlu Dievaluasi
