Kabupaten Toba Samosir, spiritnews.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir didampingi pejabat Dinas Sosial setempat mengunjungi dan meninjau rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Rabu (24/7/2019).
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya harus ada rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk memperjuangkan nasib orang-orang seperti ini,” kata Wakil Ketua DPRD, Tonny Simanjuntak di sela-sela kunjungannya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir sebenarnya memiliki program bedah Rutilahu. Sepanjang tahun ini saja, pemerintah telah merenovasi ratusan rumah. Hanya saja, rumah yang diketahui milik warga tersebut luput dari jangkauan Pemkab.
Anggota DPRD lainnya, Liston Hutajulu, meminta agar warga ikut melaporkan jika ada Rutilahu yang luput dari jangkauan pemerintah kepada Dinas Sosial.
“Melihat kondisi ini tolong segera ini ditindak lanjuti, jadi kalau bisa dan memungkinkan dianggaran tahun ini supaya kebagian bantuan Rutilahu. Dan kami juga meminta transparansi pemberian bantuan kepada warga tidak mampu, jangan asal-asalan,” kata Liston.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Toba Samosir, Rusti Hutapea, mengatakan, warga yang layak menerima bantuan sosial dari Pemkab Toba Samosir merupakan warga yang masuk dan PKH sudah otomatis mendapatkan semua bantuan dari pemerintah seperti KIP, KIS, dan bantuan yang lainnya.
“Sebenarnya Pemkab Toba Samosir sudah melakukan perbaikan Rutilahu, karena setiap tahun Pemkab sudah menganggarkan itu. Saya kira tidak hanya puluhan, bahkan ratusan rumah setiap tahun kita bantu. Cuma ini memang kurang terpublikasi kegiatan yang dilakukan Dinas Sosial sehingga masyarakat banyak kurang tahu,” kata Rusti.
Pada tahun 2018, kata Rusti, Pemkab Toba Samosir mendapat peringkat satu seluruh Indonesia dari Kementerian Sosial dalam hal mengurangi tingkat kemiskinan. Namun, harus diakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam hal verifikasi data.
“Saya harap Dinas Pendidikan agar memberikan perhatian dalam hal penerimaan bantuan Kartu Indonesia Pintar. Dimana sampai saat ini tidak ada sinkronisasi data Dinas Sosial dengan Dinas Pendidikan. Penerima bantuan KIP dari Dinas Pendidikan banyak di up, tidak sinkron dengan data di Dinas Sosial. Dimana letak kesalahannya, saya tidak tau. Lebih baik saja pihak media langsung konfirmasi ke dinas pendidikan mengenai penerimaan bantuan KIP tersebut. Yang pasti bisa saya tegaskan bahwa siswa penerima bantuan KIP dari sekolah swasta agar ditinjau ulang. Karena menurut hemat saya, jika siswa sekolah di swasta berarti adalah siswa yang sudah mampu memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Anggota Komisi C, Effendi Napitupulu, mengaku akan mempertanyakan hal ini ke dinas terkait.
“Komisi C akan saya usulkan secepatnya untuk melakukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) gabungan mengenai hal ini. Mengenai honor para operator akan kita minta kepada dinas terkait untuk mengajukan usulan agar dimasukkan ke P-APBD 2019. Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami,” ujar Effendi.(jfs)
DPRD Toba Samosir Pertanyakan Transparansi Bantuan PKH dan Rutilahu
