Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak. Tersangka berinisial ES (43) merupakan Direktur CV Bireuen Vision, Rabu (24/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan, terhitung tanggal 24 Juli 2019 pukul 23.30 WIB, tersangka kasus korupsi bantuan ternak berinisial ES yang juga Direktur Bireuen Vision.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan, sebelumnya tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan bersangkutan untuk menjalani penahanan,” kata Indra, Kamis (25/07/2019).
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menuntaskan berkas perkara korupsi pengadaan ternak dengan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(mah)