Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis (25/07/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, mengatakan, penangkapan kedua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan warga itu penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pemuda itu berada di sebuah rumah kosong di Desa Jangka Masjid. Dua pemuda bernama Muhammad Edi Ben Liben (40), warga Desa Blang Puntet Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dan Usria Ben Ilyas (30), warga Desa Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,” kata Gugun kepada wartawan di Mapolres, Jumat (26/7/2019).
Setelah digeledah, kata Gugun, memiliki satu paket besar jenis sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(zal)