Polsek Tanah Luas Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polsek Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial Mar (45) karena diduga menyalahgunakan narkotika.
Petani ini ditangkap dikediamannya di Desa Tgk Dibalee, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tanah Luas, AKP Nurmansyah, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Mar kerap melakukan transaksi narkoba di Dusun Masyik, Desa Tgk Dibalee, Kecamatan Tanah Luas, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 10.15 WIB.
Atas informasi itu, kata Nurmansyah, anggota Polsek Tanah Luas mendatangi dan menggeledah rumah tersangka.
“Dari penggrebekan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram dan gunting serta alat hisap (bong),” kata Nurmansyah kepada wartawa di kantornya, Jumat (25/7/2019).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Luas untuk penyelidikan lebih lanjut.(mah)

Pos terkait