Direktur PT Bumides Nisami Indonesia Jadi Tersangka Kasus Benih Padi IF8

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Aceh, akhirnya menetapkan M yang merupakan Direktur PT Bumides Nisami Indonesia sebagai tersangka kasus Benih Padi IF8.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, saat melaksanakan konferensi pers, Jumat (26/7/2019) di Mapolda Aceh, mengatakan, adapun kronologi kasus Benih Padi IF8 ini adalah sesuai Laporan Polisi Nomor :LP. A/57/VII/2019, tanggal 11 Juli 2019 tentang adanya perkara dugaan sistem budidaya tanaman dengan cara memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan secara komersil Benih Padi IF8 yang belum dilepas varietasnya juga belum disertifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 1 huruf b UU Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan dikuatkan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 91/HK.150/C/05/2018 tentang petunjuk teknis sertifikasi benih tanaman pangan.
“Penyidik Direktorat Reskrimsus sudah mengamankan salah seorang berinisial M, yang juga merupakan Direktur PT Bumides Nisami Indonesia,” kata Ery.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Saladin, mengatakan, saat ini pihaknya telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus bibit padi IF8, dengan alasan agar tersangka M dapat menjalani aktivitas sehari-hari sebagai kepala desa, namun kasus ini tetap berjalan.
“Yang bersangkutan juga dinilai kooperatif sehingga memungkinkan polisi memberikan penangguhan penahanan. Selain itu, juga terkait orang tua yang bersangkutan akan naik haji pada tahun ini,” kata Saladin.
Saladin mengatakan, pada saat penyelidikan juga melibatkan ahli mengingat bibit padi tersebut tidak boleh diedarkan karena tidak terdapatnya label maupun sertifikasi sesuai peraturan undang-undang. Kejadian ini terjadi di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti sebanyak 11 ton lebih bibit padi IF8 dari gudang tersangka dan uang hasil penjualan bibit sebesar Rp 2 miliar,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Utara, Abdul Hanan, mengatakan, surat yang dilayangkan ke Polda Aceh bukan surat untuk melaporkan tersangka, melainkan informasi terkait peredaran benih padi ilegal.
“Saya minta kepada wartawan untuk mengajak masyarakat tidak menghujat saya karena informasi yang tidak benar,” kata Hanan.(mah)

Pos terkait