Penerimaan Pajak Kendaraan di BPKA Bireuen Capai Rp 22 Miliar

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kepala UPTD BPKA Wilayah IV Bireuen, Muhammad Nur

Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Sekitar Rp 22 miliar pajak kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Kantor Samsat Bireuen atau Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Kepala Unit Pelaksanaan Tekhnis Daerah (UPTD) BPKA, Wilayah IV Bireuen, Muhammad Nur, mengatakan, terhitung sejak Januari – Juli 2019 pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 22 miliar.
“Target penerimaan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2019 nanti, diprediksi sebesar Rp 40 miliar,” kata Nur kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Sabtu (27/7/2019).
Dikatakan, sekitar 30 persen dari penerimaan pajak kendaraan itu akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bireuen. Tahun 2018 lalu, ada 140 ribu kendaraan yang wajib pajak (WP) di Kabupaten Bireuen.
“Penerimaan pajak kendaraan yang terdiri dari Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), sudah termasuk pajak Jasa Raharja yang disetorkan wajib pajak ke Kantor Samsat,” katanya.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan ini, kata Nur, pihaknya bersama kepolisian setempat rutin melakukan razia kendaraan.(zal)

Pos terkait