Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 28 paket kecil sabu.
Kasat Resnarkoba, Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Mus (36), warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara dilakukan pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya. Kemudian, penyidik Satresnarkoba melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan pelaku ditangkap dikediamannya,” kata Ildani, saat siaran pers di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019).
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ildani, ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis ganja seberat 250 gram.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)