Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik 3 pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa, di Bale Nagri Kabupaten Purwakarta, Senin (29/7/2019).
Menurut Anne, pemilihan Kepala Desa ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa secara efektif dan efisien.
“Pemilihan kepala desa harus dimaknai sebagai sebuah proses awal guna mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri,” ujar Anne.
Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, bahwa desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi desa saat ini mempunyai peran penting subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan pemerintah desa (pemdes). Bahwa dalam hal ini desa diberikan dana yang cukup besar untuk di kelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Dimana besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus dimanfaatkan sebagai stimulan desa dan masyarakat sehingga meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa yang mampu meningkatkan pendapatan asli desa,” ujarnya.
Pengelolaan dana desa saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, maka dari itu Anne mengharapkan seluruh stake holder desa untuk terus bersinergi melakukan pembinaan, serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga terwujud tata kelola pemdes dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan 3 kepala desa yang dilantik itu adalah Engkos Kosasih, SE sebagai Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Wawan Juanda sebagai Kepala Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Sumaryo sebagai Kepala Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan.(rls/sir)