Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan untuk mewujudkan legalitas benih padi unggul varietas IF-8, sehingga nantinya dapat diproduksi dan digunakan secara bebas oleh para petani.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, mengatakan, hal itu guna menanggapi respon masyarakat terhadap kelanjutan penangkaran benih dan budi daya padi IF-8 yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat tani di bebarapa wilayah di Aceh Utara.
“Pemkab Aceh Utara akan memfasilitasi, melakukan pembinaan-pembinaan dan pendampingan oleh dinas terkait, agar legalitas benih padi IF-8 segera terwujud,” kata Fauzi didampingi oleh Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara, Andree Prayuda, di kantornya, Senin (29/7/2019).
Ia dan masyarakat turut serta memberikan dukungan moral atas upaya penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan SHI, Geusyik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Yang Polda Aceh karena diduga melakukan produksi dan jual-beli benih padi IF-8 yang belum tersertifikasi.
“Alhamdulillah, penangguhan penahanan telah dikabulkan oleh Polda Aceh, kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda, juga menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pengacara dan semua pihak, aktivis LSM, mahasiswa, Ormas dan OKP, tokoh masyarakat, serta insan pers dan wartawan, yang telah turut memberikan dukungan moral bagi penangguhan penahanan Geusyik Munirwan,” kata Fauzi.
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara juga mengutus pejabat dinas terkait untuk turut mendampingi dan berkoordinasi dengan para pihak dalam upaya penangguhan penahanan Geusyik Munirwan yang ditahan di Polda Aceh. Di antaranya, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB serta pejabat dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara.
Terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Aceh, kata Fauzi, Pemkab Aceh Utara tetap menjunjung tinggi dan sangat menghargai langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita tetap menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, mudah-mudahan persoalan Tgk Munirwan dan benih padi IF-8 ini dapat segera tuntas dan selesai,” harapnya.
Pemkab Aceh Utara akan terus memantau dan melakukan monitoring serta pembinaan-pembinaan bagi petani penangkar benih IF-8. Pemkab juga akan memfasilitasi dan melakukan pendampingan agar legalitas produksi dan komersialisasi benih IF-8 dapat segera terwujud.
“Kita akan pelajari semua kendala serta syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih IF-8. Ini perlu kita lakukan agar sertifikasinya segera terwujud,” jelasnya.(mah)