Banyak Daerah di Jawa Barat Lose Potensi karena Keterlambatan Pengesahan Perubahan RTRW

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Direktur Eksekutif Politik, Sosial and Local Goverment Studies, Asep Toha
Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Keterlambatan pengesahan Perubahan Perda No. 22 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat sangat merugikan kabupaten/kota di Jawa Barat terutama dalam potensi pembangunan wilayah yang membutuhkan regulasi tata ruang.
Direktur Eksekutif Politik, Sosial and Local Goverment Studies, Asep Toha, mengatakan, sejak ditandatnganinya Perpres 47 tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban pada 25 Mei 2016, dan berbagai program pembangunan Kawasan Strategis Nasional di Jawa Barat lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, memaksa Provinsi Jawa Barat untuk mengubah Perda No. 22 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
“Awal tahun 2018 dimulainya pembahasan perubahan Perda tersebut. Namun hingga awal Agustus 2019 Pembahasan Perda tersebut belum juga selesai, bahkan kabarnya akan dilanjut oleh DPRD Provinsi Periode 2019-2024. Ini jelas akan berdampak pada keterlambatan proses pembangunan di daerah Kabupaten dan Kota, bahkan cenderung merugikan,” kata Astoh, sapaan akrab Asep Toha dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Rabu (31/7/2019) malam.
Dikatakan, kabupaten dan kota seperti Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Purwakarta, Bekasi, Sukabumi, Pangandaran dan beberapa daerah lainnya, sangat merasakan dampaknya. Percepatan proses pembangunan di daerah tersebut jadi terhambat gara-gara keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam menetapkan Perubahan Perda RTRW ini.
“Contoh di Kabupaten Subang, daerah ini yang dijadikan sebagai rujukan utama perubahan Perda RTRW Provinsi harus secepatnya bergerak mempersiapkan dirinya dalam menghadapi derasnya perkembangan pembangunan pelabuhan Patimban. Banyak investor yang sudah siap masuk namun tertahan karena keterlambatan ini. Begitu pula di Kabupaten dan Kota Bekasi, Indramayu, dan Cirebon,” katanya.
“Betul bahwa perubahan RTRW itu, walaupun hanya satu ayat sama dengan membuat Perda RTRW dari Nol. Namun hal ini jangan dijadikan argumen pembenar atas keterlambatan kinerja mereka dalam melakukan pembahasan perubahan tata ruang provinsi ini. Jangan sampai mengundang kecurigaan publik  ahwa keterlambatan pembahasan perubahan Perda ini karena ada “titipan” tertentu yang dampaknya akan berakibat fatal,” tambahnya.(sir)

Pos terkait