Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Anggota Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hj. Ummi Kalsum, setuju bila nanti Qanun Hukum Keluarga (Ahwal-Syakhshiyah) disahkan di Provinsi Aceh dan selanjutkan diberlakukan.
“Poligami ini secara hukum agama Islam memang sah (legal). Akan tetapi, selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini diterapkan, semua elemen bisa menjadi sumber langkah dalam mengambil arah kebijakan,” kata Ummi dalam keterangannya yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Kamis (1/8/2019).
Dengan demikian, kata Ummi, maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri yang merugikan satu pihak saja, yakni, kaum perempuan atau para isteri.
“Upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama,” jelasnya.
“Jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya,” tegasnya.
“Saya selaku keterwakilan perempuan Aceh di DPRA sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh,” tambahnya.
Apabila aturan ini tidak dilegalkan, jelasnya, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki isteri lebih dari satu orang. Di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri.
“Mari semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkapnya.(mah)