Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Prosedur Memorandum of Understanding (MoU) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jalupang yang direncanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karawang dengan PT Organics Bali dinilai cukup rumit. Sehingga memaksa Dinas LHK harus berkonsultasi dengan beberapa instansi di pemerintah pusat.
“Prosedur MoU Jalupang itu agak rumit, kita harus konsultasi ke kementerian. Kita akan ikuti prosedurnya, tapi mohon untuk dipermudah,” kata Sekretaris Dinas LHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi kepada spiritnews.co.id, Kamis (1/08/2019) di kantornya.
Dinas LHK, kata Dewi, berharap MoU tersebut dapat segera dilakukan agar secepatnya juga solusi yang saat ini ada dapat dijalankan. Sebab, pasca dilakukan MoU pihak ketiga juga akan membutuhkan waktu untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
“Mereka (PT Organics Bali) penggunaan lahan di sana (Jalupang) sewa. Karena lahan dari luar merupakan lahan TP2D. Jadi tidak memungkinkan menggunakan lahan dari luar,” katanya.
Dikatakan, dalam pengelolaan oleh pihak ketiga nantinya, tidak semua biaya diserahkan kepada PT Organics Bali. Biaya operasional untuk pengangkutan sampah tetap akan dibebankan kepada APBD.
“Mereka hanya mendaur ulang saja sampai menjadi prodak. Semua biaya yang timbul untuk pengelolaan oleh mereka,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini solusi yang ditawarkan oleh PT Organics Bali merupakan yang paling efisien. Sebab, meski banyak tawaran lain yang diterima Dinas LHK, namun tetap membutuhkan anggaran yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan pemerintah daerah.
“Tawaran dari yang lain tetap harus menggunakan anggaran dari pemerintah daerah,” ungkapnya.(zck)
Dinas LHK Karawang Konsultasi MoU TPA Jalupang ke Kementerian
