Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Lagi, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diringkus berkat laporan masyarakat dan pengembangan dari salah satu pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.
Dua pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama terhadap Mw (31) di Desa Tanjong Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (02/08/2019) sekitar 15.30 WIB.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku Mw, kata Ildani, berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram dan satu unit HP Samsung.
“Setelah pengembangan, kami kemudian menangkap SB (46) di Desa Lhok Setuy, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 19.30 WIB,” kata Ildani, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (3/8/2019).
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penangkapan pelaku SB polisi juga mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan satu unit HP.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)