Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK) Serikat Petani Karawang (SEPETAK) mengingatkan Kantor Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang agar tidak takut dengan Perum Perhutani.
Terlebih mengenai rencana membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Bilamana pihak Perhutani tidak mampu menujukkan bukti otentik selama 1 minggu ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat audiensi pekan lalu, maka Kantor Kementerian ATR/BPN berkewajiban membagikan sertifikat hak milik masyarakat Desa Tanjung Pakis yang saat ini diklaim oleh pihak Perum Perhutani,” kata Ketua Umum SEPETAK, Wahyudien, dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, dasar-dasar yang disampaikan oleh Perum Perhutani untuk mengklaim tanah-tanah masyarakat tidak tepat. Salah satunya adalah SK Menteri Pertanian Nomor 92 tahun 1954 dan SK menteri LHK nomor 195 tahun 2003.
“Batas-batas lahan kehutanan di Desa Tanjung Pakis, Perum Perhutani tidak bisa membuktikan atau membawa bukti SK Mentan 54 dan BATB yang lama atau terbaru,” jelasnya.
“Padahal di SK Mentan 54 tidak ada menunjukan bahwa desa pakis jaya adalah kawasan hutan, di SK tersebut menjelaskan bahwa batas kehutanan adalah ujung Karawang di dalamnya menerangkan bahwa kawasan hutan ada di Bekasi sampai Jakarta,” tambahnya.
BATB tidak serta merta hadir sendirinya harus melalui mekanisme penunjukan, pemetaan, penetapan dan pengesahan.
“BATB itu istilahnya bukti hak perhutani untuk menguasai tanah kawasan hutan dari hasil penunjukan, namun sejak lama persoalan yang paling mendasar yakni BATB, Perum Perhutani selalu tidak mampu membuktikannya,” ungkapnya.(sir)