Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang selama tiga tahun terakhir tidak pernah mencapai angka 100 persen.
Dari yang ditargetkan tahun 2018 sebanyak Rp 6,8 miliar, hanya mampu terealisasi sebesar Rp 4,1 miliar.
Tahun ini, sudah adanya penyesuai tarif retribusi PKB, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang retribusi.
“Kenaikan tarif retribusi ini akan berlakukan 1 Agustus mendatang, untuk membantu dalam mencapai targar PAD,” kata Herdiansyah Agusta Zaeni, Kasubag TU PKB, Dishub Kabupaten Karawang, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Jumat (9/8/2019).
Dikatakan, tahun 2018 lalu, target PAD dari retribusi PKB tidak mencapai target 100 persen. Hanya bisa mencapai target 60 persen. “Dari target Rp 6,8 miliar, hanya bisa mencapai Rp 4,1 miliar,” jelasnnya.
Penyebabnya, kata Herdiansyah, karena jumlah angkatan umum makin berkurang setiap tahun. Khususnya untuk kendaraan angkot. “Karena banyak angkot yang tidak beroprasi atau pakum,” jelasnya.
Diakuinya, untuk target PAD retribusi PKB tahun 2019 sebesar Rp 6,8 miliar, dipertengahan bulan juli sudah mencapai 40,26 persen, dengan jumlah nominal sebesar Rp 2,2 miliar. “Mudah-mudahan tahun ini bisa mencapai sesuai target,” akunya.
Ia mengimbau, kepada pengguna kendaraan yang ingin melakukan uji KIR jangan melalui perantara atau calo. “Datang aja sendiri, harga tetap sama, bahkan akan lebih diprioritaskan,” pesannya.
Omin (52), Desa Parakan Mulya, Kecamatan Tirmulya, yang merupakan supir angkot mengeluh, pendapatan dari tarik angkot sangat kecil, hanya sebesar Rp 50 ribu rupiah sertiap harinya.
“Dulu mah pendapan perhari bisa mencapai Rp 150 ribu rupiah. Sejak banyak masyarakat beralih ke kendara lain, pada tahun 2015 sampai sekarang, pendapatan jadi berkurang, maka nya sekarang jarang uji KIR,” ungkapnya.(zck)