Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Plh. Pabung Kodim 0104 Aceh Timur, Kapten Inf Suharno menghadiri rapat penetapan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kabupaten Aceh Timur yang dipimpin oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, M. Amin, di Aula Setdakab Aceh Timur, Jalan Banda Aceh – Medan, Desa Snb. Tengoh PP, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (9/8/2019).
Kapten Inf Suharno, mengatakan, sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
“Tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Ulee Balang pertama di Idi Rayeuk yaitu Teuku Chik Ben Guci kami dari pihak TNI hanya sifatnya mendukung pemerintah daerah karena gelar Pahlawan Nasional harus ada keputusan dari Presiden Republik Indonesia dan butuh proses yang panjang,” katanya.
Asisten III Pemkab Aceh Timur, M. Amin, mengaku, ayahnya memegang gelar veteran pejuang bintang golongan “A” tapi tidak disebut Pahlawan. Kendati demikian, di Aceh Timur banyak Pahlawan terutama di daerah Peureulak, tetapi mereka meninggalnya tidak di Aceh Timur.
“Untuk mendapat gelar Pahlawan hal itu harus diusulkan walau dulunya benar berjuang melawan Belanda, serta butuh proses yang panjang hal tersebut dapat di akui bila keluar surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia,“ kata Amin.
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Fazli, mengatakan, dalam penentuan Pahlawan itu harus diusulkan dari Dinas Sosial ke Kementrian Sosial untuk mendapatkan gelar Pahlawan sesuai UU No. 20 Tahun 2009.
“Mengusulkan gelar Pahlawan nasional adalah hak pemerintah daerah sesuai dengan hak otonomi khusus suatu daerah sehingga gelar Pahlawan dapat di berikan oleh Presiden walaupun mengalami proses yang begitu panjang,” kata Fazli.
“Jadi disini sudah jelas bahwa mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak semudah yang kita perkirakan selain keputusan Presiden Republik Indonesia juga diatur dalam undang – undang,” tambahnya.(mah)
Pemberian Gelar Pahlawan Harus Sesuai UU No 20 Tahun 2009
