Kendaraan Bertonase Diatas 8 Ton Dilarang Melintasi Jalan Kalimalang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Portal pembatas ketinggian pembukaan akes jalan dari Galaxy ke Jalan KH. Koer Ali Kalimalang melalui Grand Kamala Lagoon resmi dibuka oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Tetapi masih ada kendaraan-kendaraan truk yang bertonase diatas 8 ton masuk ke Kalimalang walaupun rambu pembatasan tonase sudah dipasang beberapa bulan lalu,” kata Kepala Bidang Teknis Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan saat dikonfirmasi spiritnews.co.id, Sabtu (10/08/2019).
Menjelang penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2019 bulan Juni lalu, kata Johan, ruas Jalan Kalimalang rusak berat akibat adanya pipa PDAM yang melintas Kalimalang bocor akibat tekanan beratnya beban angkutan kendaraan yang melintas.
“Guna melindungi kondisi ruas Jalan Kalimalang, pipa PDAM dan lima sipon sepanjang Jalan Kalimalang ditambah adanya pekerjaan Tol Becakayu yang mengurangi kapasitas Jalan Kalimalang. Sehingga Dishub Kota Bekasi memasang rambu pembatasan tonase 8 ton. Akan tetapi cara tersebut tidak efektif karena masih banyaknya kendaraan tonase berat yang melintas,” jelasnya.
Adapun pemasangan pembatas ketinggian terletak disisi pintu masuk Jorr Cikunir sehingga apabila terdapat kendaraan berat keluar dari pintu Tol Kranji akan masuk kembali ke jalan tol.(sir)

Pos terkait