Polda Kalbar Tetapkan 21 Orang Jadi Tersangka Karhutla

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Pontianak, spiritnews.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go mengupdate data terkait perkembangan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Donny mengungkapkan, Polda Kalbar sudah menangani 17 kasus dan mengamankan serta menetapkan 21 tersangka tindak pidana Karhutla.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan Agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus Karhutla,” kata Donny, di ruang kerjanya, Senin (12/8/2019).

Diakuinya, kasus Karhutla terbanyak ada di 3 Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang, masing-masing 3 kasus. “Polres lainnya paling 1 – 2 kasus,” katanya.

Melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, kata Donny, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya menghimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani Karhutla ini. Menurutnya juga di momentum Idul Adha kemarin, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama sama berdoa meminta agar turun hujan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya.(gaol)

Pos terkait