Kabupaten Sekadau, spiritnews.co.id – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar sidang paripurna pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020, Rabu (13/8/2019).
“Agar alokasi pendapatan terutama pendapatan yang bersumber dari dana transfer dapat direalisasikan sesuai proyeksi. Sehingga pemerintah daerah dapat mempertahankan proyeksi belanja daerah sebagaimana tercantum dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2020,” kata Bupati Sekadau, Rupinus, saat memberikan beberapa pandangan dalam Sidang Paripurna DPRD tersebut.
Menurut Rupinus, perlu adanya kerjasama dan komitmen yang kuat antara legislatif dan eksekutif untuk dapat memacu kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau dan DPRD agar dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsinya.
Diakhir sidang paripurna tersebut dilakukan penandatanganan KUA-PPAS antara Pemkab Sekadau dan DPRD.(gaol)