Oknum Komisioner KPU Karawang Akhirnya Disidang DKPP Terkait Kasus Jual Beli Suara Pemilu

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Sidang kasus jual beli suara oleh DKPP di Kantor Bawaslu Cirebon

Kota Cirebon, spiritnews.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang kasus dugaan jual beli suara di Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Selasa (13/8/2019), di Kantor Bawaslu Kota Cirebon.

Ketua Majelis, Dr. Harjono, SH., MCL., mengatakan, dalam sidang perkara dengan No. Perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019, DKPP memeriksa teradu Asep Saefudin Muksin yang juga oknum anggota KPU Kabupaten Karawang

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Dr. Harjono, SH., MCL., didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Dr. Wirdyaningsih (unsur masyarakat) dan Yulianto (unsur Bawaslu).

Adapun pengadu dalam perkara ini adalah Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, Suryana Hadi Wijaya. Mereka adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.

Salah seorang Pengadu Charles Silalahi, mengaku, turut menghadiri persidangan tersebut. Dalam persidangan itu, teradu juga dimintai keterangan.

“Pengadu bukan saja dari Bawaslu Karawang, tetapi ada juga dari unsur masyarakat sebagai pemantau Pemilu,” kata Charles kepada spiritnews.co.id, Rabu (14/8/2019).

Pengadu dari unsur masyarakat dihadiri oleh Asep Surya Nugraha, SH, selaku Kuasa Hukum Agus Tolib, Ketua DPC BAMUSWARI Kabupaten Karawang.

Sedangkan pokok aduan dalam perkara ini adalah, diduga Teradu melakukan pertemuan dengan salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Perindo dari daerah pemilihan (Dapil) VII bernama Engkus Kusnaya Budi Santoso dan menerima uang sebesar Rp 742.800.000 dari caleg tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Asep Saefudin Muksin mengakui telah melakukan pertemuan dengan Caleg Perindo tersebut namun hanya sebatas pertemanan.

“Pertemuannya hanya sebatas pertemanan Alumni SMAN 1 Karawang dan transaksi uang untuk gadai sebidang tanah sejumlah Rp 40.000.000,” kata Asep Saefudin Muksin.

Sebelumnya diberitakan, oknum Komisioner KPU Karawang, Asep Saefudin Muksin dan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terancam disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, Asep Saefudin Muksin dan 12 PPK disinyalir menerima aliran dana dari Caleg Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso.

Ancaman sanksi ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang selesai melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu jual beli suara.

“Kami sudah mengadakan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Namun untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat dan hasil kajian ini bakal dilaporkan ke DKPP,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, Jumat (12/7/2019).

Dikatakan, pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual beli suara itu tidak dapat diteruskan karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak yang berkait belum mencukupi. Sebab bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari SMS dan itu perlu uji digital forensic.

“Baik Kusnaya maupun 12 PPK tidak memberikan bukti print rekening Koran sebagai bukti transfer itu terjadi,” katanya.

Padahal, kata Roni, pihaknya sudah meminta kedua belah pihak untuk membawa bukti rekening Koran terjadinya transfer itu. Selain itu, bukti foto pertemuan antara Kusnaya dengan Asep Saefudin Muksin dan 12 PPK itu hanya berupa screenshot dari gruop WA.

“Kedua belas PPK itu tidak memberitahu siapa yang memfoto dan siapa yang mengirim foto itu dalam gruop WA yang dijadikan bukti pada kami,” katanya.(sir)

Pos terkait