LPLA Nilai Pokja ULP Kota Banda Aceh Tidak Memahami Aturan Lelang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menuding Pokja ULP Kota Banda Aceh tidak memahami aturan pelelangan dalam tender paket proyek APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019.

Demikian dikatakan Nasruddin Bahar, Koordinator LPLA dalam siaran persnya yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Kamis (14/8/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, kronologis proses tender di LPSE Kota Banda Aceh terutama syarat lelang pada Pengadaan Barang. Pokja tidak berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang secara tekhnis diatur melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur syarat kualifikasi penyedia jasa.

“Pokja ULP Kota Banda Aceh mempersyaratkan pengalaman 4 tahun terakhrir kecuali perusahaan baru berdiri kurang dari 3 tahun. Seharusnya berdasarkan Perka LKPP nomor 9 tahun 2018, pengalaman penyedia barang 1 tahun terakhir pada divisi yang sama pada instansi pemerintah atau swasta termasuk sub kontrak tidak terkecuali perusahaan yang baru berdiri,” kata Nasruddin.

Menurutnya, jika merujuk pada Perpres 16 tahun 2018 dan Perka LKPP nomor 9 tahun 2018 maka pelelangan yang sudah dilaksanakan batal demi hukum. Tender gagal/batal apabila dokumen lelang tidak mengikuti Perpres atau Pengaduan masyarakat adanya persekongkolan terbukti.

“Kasus tender ulang pada paket penyelesaian RKB SDN 44 Banda Aceh yang sudah dilakukan tender sebayak 3 kali. Jika kita mempelajari dokumen lelang persyaratan yang dipersyaratakan terkesan mengada ngada sama halnya persyaratan lelang gedung bertingkat, padahal membangun RKB adalah termasuk pekerjaan sederhana tidak perlu mempersyaratkan banyak tenaga ahli cukup satu tenaga ahli tetap yaitu SKT ahli bangunan yang dimiliki oleh perusahaan,” jelasnya.

Pasal 50 Ayat 1 Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyatakan dalam hal tender/seleksi ulang sebagaimana yang dimaksudkan ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung.

“Dalam kasus Tender penyelesaian RKB SDN 44 Kota Banda Aceh tidak perlu lagi melakukan tender ulang yang ke 4 kalinya,” ujarnya.(mah)

Pos terkait