Polres Sintang Ringkus Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Tanjung Keramat

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Tersangka kasus penambangan emas tanpa izin

Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Sintang meringkus pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Keramat, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 08:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Koster Pasaribu, langsung memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Tanjung Keramat, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Bacaan Lainnya

“Informasi kami terima sekitar pukul 13:00 WIB. Lalu, anggota Polres Sintang langsung mengamankan tersangka yang dilakukan saudara A beralamat di Desa Tanjung Prada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang,” kata Koster kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2019).

spiritnews.co.id
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Sintang dalam kasus penambangan emas tanpa izin

Saat penangkapan, kata Koster, sedang melakukan aktivitas PETI di TKP dan mengamankan barang bukti guna proses selanjutnya.

“Bukti dan saksi yang menguatkan kasus ini merupakan tindak pidana yaitu melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha perdagangan (IUP). Dan ini telah melanggar pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujarnya.

Polres Sintang menyita barang bukti berupa 1 unit mesin colt diesel merek mitsubishi PS 100, 1 unit mesin pompa air NS 80, 1 buah potongan pipa paralon ukuran 10 inch warna putih, 1 buah potongan selang spiral ukuran 8 inch warna biru dan 1 helai kain.(gaol)

Pos terkait