Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria itu bernama Maman (29) dan Albani (19) diciduk saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Pasar Bojong, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/8/2019).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKP Sunardi, mengatakan, keduanya kedapatan membawa satu paket ganja seberat 25.77 gram.
“Dilihat dari bekasi chatingan Whatsapp mereka beli barang haram digunakan untuk pesta narkoba di salah satu rumah tersangka,” kata Sunardi kepada wartawan, di kantornya, Jumat (16/8/2019).
Dikatakan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika anggota Polsek Cibarusah mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah salah satu tersangka bernama Maman di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi kerap dijadikan lokasi pesta narkoba sekelompok pemuda.
“Atas dasar laporan itu, anggota langsung melakukan pengamatan selama satu hari untuk menggambar ciri-ciri diduga pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, kata Sunardi, kepolisian langsung membuntuti tersangka Maman yang hendak melalukan transaksi narkoba pada Rabu, (14/8/209) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Maman sedang melakukan transaksi dengan tersangka Albani di TKP penangkapan itu,” ujarnya.
Saat penggeledahan, paket narkoba jenis ganja didapati disimpan oleh tersangka di selipan celana depan tersangka Albani.
Barang bukti ganja itu diketahui telah dipesan pelaku Maman untuk digunakan pesata narkoba bersama teman tongkrongannya di Kampung Sumber Sari.
“Ganja dipesan Maman melalui telepon, untuk Albani ini berdasarkan pengakuannya hanya sebagai kurir. Barang bukti dipasok oleh bandar bernama Doi, saat ini masih dalam pengejaran,” paparnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cibarusah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mex/net)