Pemerintah Aceh Minta Polisi Usut Asal Dendeng Babi Cap Kelinci

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh meminta polisi mengusut kasus temuan Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km.14,5 Kabupaten Aceh Besar.

Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan ini diketahui dari pemberitaan salah satu media online di Aceh pada Rabu (14/08/2019). Informasi tersebut telah membuat resah masyarakat yang tinggal di kawasan itu.

Bacaan Lainnya

“Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km.14,5 dan sekitarnya,” kata Juru Bicara Pemprov Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan, Kamis (15/08/2019).

Karena hal tersebut, kata Saifullah, Pemprov Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal usul dendeng tersebut.

Saifullah, mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut. Namun, pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun tanpa kabar.

Artinya, tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar. Aguan disebut pindah ke Sumatera Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh.

Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan berjualan kelontong.

Pemprov Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km. 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biarkan petugas kepolisian mengusutnya secara tuntas,” kata Saifullah.

Dikatakan, hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan dalam jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi mau pun produk dendeng babi cap Kelinci.

“Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(mah)

Pos terkait