601 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 74

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Di moment peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74, sedikitnya 601 warga binaan yang menghuni Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Bambu, Kabupaten Karawang, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari 601 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum itu, 14 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, terdiri dari 13 orang remisi umum (RU-II) dan 1 orang melaksanakan PB.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan pemberian remisi, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

Dikatakan, remisi ini merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” kata Cellica.(sir)

Pos terkait