Proyek Besar di Aceh Dominan Dimenangkan Perusahaan “Rental” Luar Daerah

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasruddin Bahar

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Jangan heran jika membuka LPSE Aceh dimana pada laman tersebut diumumkan paket paket yang akan dilelang khususnya paket paket besar diatas Rp 10 miliar dimenangkan oleh Perusahaan diluar Aceh.

“Jika diteliti secara mendalam ternyata Perusahaan yang menang tender di Aceh adalah Perusahaan disewakan oleh pemiliknya melalui agen agen proyek. Jika kita perhatikan secara seksama pemenang lelang di Aceh perusahaannya itu itu saja seolah-olah ada pengendalinya,” kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar didampingi Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni dalam siaran pers kepada spiritnews.co.id, Sabtu (17/08/2019).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perpres 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang secara teknis diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 mempersyaratkan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) untuk usaha non kecil wajib memenuhi SKN yang ditetapkan pada syarat kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia dan SE PUPR nomor 10 Tahun 2018 Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan Nilai minimal 10% dari HPS paket lelang yang diikuti.

“Berbeda sebelum diterbitkannya Perpres 16 Tahun 2018 dimana belum mengatur secara khusus Sisa Kemampuan Nyata (SKN). Untuk usaha Non kecil dihitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) boleh mengerjakan paket pekerjaan maksimal 7 Paket tanpa memperhitungkan berapa nilai kontrak per paket pekerjaan. Pada Perlem LKPP Nomor 9 tahun 2018 secara tegas mengatur tentang Kemampuan keuangan bukan kemampuaan paket dengan rumus yang sudah ditentukan,” jelas Nasruddin.

Dikatakan, Pokja Pemilihan ULP Aceh bekerja tidak maksimal dalam menggali jejak rekam aktivitas perusahaan yang bakal dimenangkan, padahal jejak digital sangat mudah untuk dilihat apakah perusahaan yang bakal dimenangkan tersebut bermasalah dengan pekerjaan tahun lalu atau tidak.

“Aceh Lon Sayang Aceh Lon Malang,” tegasnya.

Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni, mengatakan, kebiasaan para rekanan dalam melaporkan pekerjaan yang sedang dikerjakan pada form isian kulifikasi dibuat Nihil atau sengaja dikosongkan untuk “mengelabui” Pokja Pemilihan. Alasan dikosongkan supaya tidak berpengaruh pada penilaian SKN yang bisa jadi tidak mencukupi SKN.
Pada penilaian SKN Nilai Kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang disampaikan pada laporan SPT Pajak Tahunan menjadi dasar penilaian Kemampuan Keuangan kemudian hasil SKN dikurangi dengan Pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“Jika kita pelajari secara mendetail Perusahaan yang menang tender rata rata tidak jujur dalam memberikan data dengan benar, padahal jika dikemudian hari diketahui data yang disampaikan tidak benar maka Perusahaan tersebut terancam masuk daftar hitam selama 1 Tahun Anggaran. Sebagaimana diketahui seluruh Penyedia jasa sudah mengikat diri dengan Fakta Integritas yang wajib dijalankan dengan sesungguhnya, jika melanggar Fakta Integritas maka penyedia jasa tersebut siap menanggung konsekwensi hukum yang ditimbulkan oleh perbuatannya,” kata Delky.

LPLA menilai Pokja Pemilihan ULP Aceh tidak bekerja profesional dan tidak amanah menjalankan undang- undang dan aturan pengadaan barang dan jasa.

“Pokja Pemilihan belum mampu memilih Penyedia jasa yang kualifaid hal tersebut terbukti para pemenang tender umumnya TIDAK LULUS Kulaifikasi tidak mencukupi SKN tapi tetap saja dimenangkan. Sebagai contoh PT Semanggi Jaya Enjiniring Perusahaan asal kota Surabaya ini sudah memenangkan beberapa paket pekerjaan diberbagai daerah tapi tetap saja dimenangkan pada paket Pembangunan Rumah Sakit Regional Kota Langsa yang nilainya hampir mencapai Rp 40 miliar,” jelasnya.

“Pada dasaranya PT Semanggi Jaya Enjiniring tidak lulus SKN tapi karena pada Kolom isian kualifikasi tidak dilaporkan pekerjaan yang sedang dikerjakan maka Pokja Pemilihan “Kecolongan” atau pura pura tidak mengetahuinya,” tambahnya.(mah)

Pos terkait