Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang, Rabu (21/8/2019).
Penggeledahan itu berlangsung selama tiga jam dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur RSUD di lantai 2.
Usai menggeledah, penyidik keluar sekitar pukul 11.00 WIB dan menenteng satu koper hitam yang dididuga berisi berkas-berkas.
Kemudian, penyidik Kejati Kalbar memeriksa sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
Gandi, salah seorang penyidik Kejati yang melakukan penggeledahan tidak berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan mengenai penggeledahan tersebut.
“Untuk detailnya silakan konfirmasi ke Kejari Sintang atau menghubungi Humas Kejati Kalbar,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di RSUD Ade M Djoen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Namun belum diketahui secara pasti kapan tahun pelaksanaan pengadaan alat kesehatan tersebut maupun sudah sejauh mana tahapan penanganan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Imran, mengatakan, penggeledahan di RSUD Ade M Djoen Sintang ditangani Kejati Kalbar.
“Dalam penggeledahan tersebut Kejari Sintang sebatas mendampingi saja. Tapi penanganannya oleh Kejati,” kata Imran.(gaol)